SONATA.id – Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Peluncuran ini menjadi langkah
strategis untuk menjaga kedaulatan bahasa Indonesia di dalam dokumen dan di
ruang publik, khususnya sebagai simbol identitas nasional dan landasan menuju
pendidikan bermutu.
Sehubungan dengan itu, Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyoroti fenomena meningkatnya
penggunaan bahasa asing secara berlebihan di berbagai media. Dalam mengatasi
tersebut, ia meluncurkan Permendikdasmen yang diharapkan mampu memperbaiki
praktik kebahasaan di masyarakat dan lembaga.
Abdul Mu’ti menekankan, tantangan ke depan bagi bangsa
Indonesia adalah menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan.
Bahasa Indonesia diakui tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga
sebagai sarana pengembangan ilmu dan teknologi.
Ia juga mengakui, masih banyak pejabat, termasuk dirinya,
yang terbiasa menggunakan bahasa asing dalam pidato sehingga perlu ada
kesadaran kolektif untuk lebih memartabatkan bahasa Indonesia dalam ranah
akademik dan publik. Dengan semangat kebersamaan dan kesadaran kolektif, ia
berharap bangsa Indonesia dapat makin bangga, mahir, dan maju bersama bahasa
Indonesia sebagai bahasa persatuan, ilmu, dan peradaban.
Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi capaian penting,
seperti pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam forum United Nations Educational, Scientific and
Cultural Organization (UNESCO).
“Kita dihormati bukan hanya karena penampilan fisik atau
busana yang kita kenakan, tetapi juga karena cara kita berbicara. Bahasa yang
baik dan santun mencerminkan kehormatan diri dan menjadi cerminan martabat.
Oleh karena itu, bahasa memiliki peran penting bukan hanya sebagai alat
komunikasi, tetapi juga sebagai alat politik dan diplomasi untuk menunjukkan
identitas, keunggulan, dan kehormatan bangsa Indonesia di mata dunia,” ujar
Abdul Mu’ti.
Dengan demikian, peluncuran
Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia diharapkan menjadi langkah
strategis dalam memperkuat peran bahasa Indonesia sebagai pilar utama
pembangunan karakter dan identitas bangsa.
Seluruh pemangku kepentingan,
baik di tingkat pusat maupun daerah, diharapkan dapat berkomitmen dan berperan
aktif dalam mengimplementasikan pedoman ini secara berkelanjutan. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar