SONATA.id – Direktorat
Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) mengeluarkan
kebijakan baru bagi guru seluruh jenjang pendidikan, baik PAUD, SD, SMP, SMA,
SMK, dan SLB?
Kebijakan tersebut
tertuang dalam Surat Edaran nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari
Belajar Guru. Ketentuan tersebut mewajibkan guru untuk belajar selama sehari
dalam seminggu.
Direktur Jenderal GTK
Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk
memperkuat budaya belajar di lingkungan guru.
Sehingga terbentuk sebuah
ekosistem dan semangat belajar sepanjang hayat bagi para pendidik. Hal ini
dinilai sesuai dengan prinsip pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan
menggembirakan.
"Hari Belajar Guru
merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, sekaligus
memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan,"
kata Nunuk dikutip dari Puslapdik Kemendikdasmen, Kamis (24/3/2025) kemarin.
Bukan hanya soal
menyediakan waktu luang untuk belajar, kebijakan Hari Belajar Guru juga
diharapkan Nunuk bisa menjadi sebuah ruang. Menjadi tempat bagi guru untuk
tumbuh dan berkembang bersama.
"Hari Belajar Guru
bukan hanya soal menyediakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama
untuk tumbuh dan berkembang," imbuhnya.
Hari Belajar Guru juga
mengacu kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen. UU
tersebut mewajibkan setiap guru untuk memenuhi kualifikasi akademik serta
melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Kebijakan ini berlaku
untuk guru semua jenjang pendidikan di sekolah negeri maupun swasta seluruh
Indonesia. Mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan pendidikan kesetaraan.
Para guru diwajibkan
belajar satu kali dalam seminggu yang jadwalnya ditentukan berdasarkan
kesepakatan. Untuk sebagai catatan, kebijakan ini tidak boleh mengganggu
kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dan disesuaikan per mata
pelajaran.
Guru tidak belajar
sendiri, kegiatan akan dilakukan melalui kelompok belajar Kelompok Kerja Guru
(KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di dalam atau luar (KKG/MGMP
tingkat gugus/kabupaten/kota) sekolah. Serta forum kepala satuan pendidikan
seperti Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS).
Pelaksanaan kegiatan Hari
Belajar Guru dapat dibiayai menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan (BOP PAUD/BOS/BOP Kesetaraan) Reguler/Kinerja. Sekolah juga
diperbolehkan menggunakan sumber dana lainnya yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
"Kebijakan Hari
Belajar Guru diharapkan akan berkontribusi pada peningkatan kompetensi dan
kinerja guru, serta berimbas pada kualitas pembelajaran dan penguatan karakter
peserta didik di seluruh Indonesia," pungkas Nunuk. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar