Hari Belajar Guru, Ketentuan Baru untuk Tingkatkan Kompetensi Pendidik - Sonata | Moving for Education

Breaking

Post Top Ad


Post Top Ad


Jumat, 25 April 2025

Hari Belajar Guru, Ketentuan Baru untuk Tingkatkan Kompetensi Pendidik

 


SONATA.id – Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) mengeluarkan kebijakan baru bagi guru seluruh jenjang pendidikan, baik PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB?

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru. Ketentuan tersebut mewajibkan guru untuk belajar selama sehari dalam seminggu.

 

Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat budaya belajar di lingkungan guru.

 

Sehingga terbentuk sebuah ekosistem dan semangat belajar sepanjang hayat bagi para pendidik. Hal ini dinilai sesuai dengan prinsip pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

 

"Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan," kata Nunuk dikutip dari Puslapdik Kemendikdasmen, Kamis (24/3/2025) kemarin.

 

Bukan hanya soal menyediakan waktu luang untuk belajar, kebijakan Hari Belajar Guru juga diharapkan Nunuk bisa menjadi sebuah ruang. Menjadi tempat bagi guru untuk tumbuh dan berkembang bersama.

 

"Hari Belajar Guru bukan hanya soal menyediakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang," imbuhnya.

 

Hari Belajar Guru juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen. UU tersebut mewajibkan setiap guru untuk memenuhi kualifikasi akademik serta melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

 

Kebijakan ini berlaku untuk guru semua jenjang pendidikan di sekolah negeri maupun swasta seluruh Indonesia. Mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan pendidikan kesetaraan.

 

Para guru diwajibkan belajar satu kali dalam seminggu yang jadwalnya ditentukan berdasarkan kesepakatan. Untuk sebagai catatan, kebijakan ini tidak boleh mengganggu kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dan disesuaikan per mata pelajaran.

 

Guru tidak belajar sendiri, kegiatan akan dilakukan melalui kelompok belajar Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di dalam atau luar (KKG/MGMP tingkat gugus/kabupaten/kota) sekolah. Serta forum kepala satuan pendidikan seperti Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

 

Pelaksanaan kegiatan Hari Belajar Guru dapat dibiayai menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP PAUD/BOS/BOP Kesetaraan) Reguler/Kinerja. Sekolah juga diperbolehkan menggunakan sumber dana lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

"Kebijakan Hari Belajar Guru diharapkan akan berkontribusi pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru, serta berimbas pada kualitas pembelajaran dan penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia," pungkas Nunuk. (*)

SE Hari Belajar Guru 2025 selengkapnya dapat diunduh DI SINI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad