SONATA.id –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat
Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ
Bupati Tanah Datar tahun 2024, Kamis (10/4/2025) lalu.
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan, hasil keputusan
DPRD Tanah Datar Nomor 100.3.3/3/KPTS/DPRD-TD/2025 memuat tentang rekomendasi
DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar tahun 2024.
Dikatakan Anton Yondra, rekomendasi yang sampaikan berupa
kritik, pemikiran dan saran yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan,
program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.
"Rekomendasi meliputi penyusunan perencanaan dan
anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan Peraturan Daerah,
Peraturan Kepala Daerah, atau kebijakan Strategis Kepala Daerah,"
terangnya.
Di kesempatan itu, atas nama DPRD Tanah Datar, Anton
Yondra menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah mampu menjaga
inflasi terutama dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan bahan pokok dan
pembayaran tunjangan ASN dan Non ASN tepat waktu sehingga aktifitas
perekonomian masyarakat sehingga tidak begitu berdampak seperti daerah-daerah
lainnya.
Sementara itu Bupati Eka Putra dalam sambutannya
sampaikan, sebagaimana yang ditetapkan pada pasal 18 ayat 1 (satu), LKPj
disampaikan oleh kepala daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
"Alhamdulillah, LKPj Bupati Tanah Datar tahun 2024
telah disampaikan pada tanggal 6 Maret 2025 sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku," katanya.
Bupati menambahkan, tahapan dan proses pembahasan
tersebut pastinya membutuhkan waktu dan konsentrasi untuk melakukan analisis
terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar tahun 2024, sehingga dapat memberikan masukan
dan saran serta rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
"Dengan harapan penyelenggaraan pemerintahan daerah
ke depan, mengarah kepada terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik,
atau yang kita kenal dengan good governance," ulas Eka Putra.
Diungkapkan Eka Putra, ia menyampaikan terima kasih
karena pembahasan LKPJ oleh DPRD Kabupaten Tanah Datar dapat diselesaikan
sebelum berakhirnya batas waktu yang ditetapkan 30 hari setelah LKPj
disampaikan oleh kepala daerah dalam Rapat Paripurna DPRD.
"Dengan memperhatikan capaian kinerja program dan
kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah,
dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah," sampai Bupati.
Bupati tambahkan, rekomendasi DPRD sebagaimana yang telah
kita dengarkan secara bersama-sama, merupakan bahan dalam penyusunan
perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada
tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah, peraturan
kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
"Saya atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan
terima kasih kepada pimpinan DPRD, anggota dan semua unsur atas kerjasama dan
kolaborasi telah suksesnya pelaksanaan pemilihan umum yang berlangsung dengan
aman dan lancar, tentunya atas kerjasama dan kolaborasi semua unsur di
Kabupaten Tanah Datar," pungkasnya. (prokopim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar