Dampingi Praktik Observasi Pengelolaan Kinerja, UPT SDN 05 Rambatan Gelar Kegiatan - Sonata | Moving for Education

Breaking

Post Top Ad


Post Top Ad

Selasa, 11 Februari 2025

Dampingi Praktik Observasi Pengelolaan Kinerja, UPT SDN 05 Rambatan Gelar Kegiatan

 


RAMBATAN “Dengan penerapan disiplin positif yang konsisten dan berkesinambungan, diharapkan mampu membentuk karakter peserta didik lebih baik dan menanamkan disiplin dalam pembelajaran.”

 

Hal itu disampaikan Desi Winarni, S.Pd SD, Kepala UPT SDN 05 Rambatan dalam penyampaiannya pada pembinaan guru bidang Pengelolaan Kinerja Guru, Selasa (11/2) di ruangan majelis guru sekolah terkait.

 

Disampaikannya, Pengelolaan Kinerja Guru kini sudah memasuki tahapan pelaksanaan Observasi. “Pelaksanaan praktik Observasi dan pengisian dokumen persiapan Pengelolaan Kinerja Guru, tentunya membutuhkan pemahaman bersama oleh semua,” ujarnya kepada media ini.

 

Dalam paparannya, Desi Winarni mengungkapkan, guru perlu memahami langkah-langkah persiapan dalam pelaksanaan Observasi Praktik Kinerja.

 

Pada tahapan sebelumnya, yaitu tahap perencanaan, guru memilih satu indikator kompetensi yang akan dikembangkan. Penerapan Dispilin Positif merupakan sasaran dan indikator yang dipilih dalam pengelolaan kinerja guru di UPT SDN 05 Rambatan.

 

“Dengan penerapan disiplin positif yang konsisten dan berkesinambungan, diharapkan mampu membentuk karakter peserta didik lebih baik dan menanamkan disiplin dalam pembelajaran,” ujar Desi.

 

Selain itu,dengan penerapan disiplin positif ini, kepala sekolah UPT SDN 05 itu juga meyakini dapat membangun Budaya Positif di lingkungan sekolah dalam menumbuhkan karakter peserta didik sesuai Profil Pelajar Pancasila.

 

Seperti diketahui, sebagai bagian dari transformasi pengelolaan ASN, KemenPANRB melakukan transformasi pengelolaan kinerja yang diatur melalui PermenPANRB No. 6 Tahun 2022  tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

Dalam pelaksanaannya, keputusan tersebut diatur,  Kepdirjen GTK No. 4242/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

 

Selanjutnya diatur juga dalam Surat Edaran Bersama BKN dan Kemendikbudristek No. 17 Tahun 2023 dan No. 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Guru, diperkuat dengan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023  tentang Jabatan Fungsional.

 

Terbaru, peraturan-peraturan itu secara teknis dijabarkan dengan Surat Edaran Dirjen GTK No 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. (NT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad