Penyaluran Bantuan Tepat Sasaran Demi Percepatan Wajib Belajar 13 Tahun - Sonata | Moving for Education

Breaking

Post Top Ad


Post Top Ad

Kamis, 31 Oktober 2024

Penyaluran Bantuan Tepat Sasaran Demi Percepatan Wajib Belajar 13 Tahun


SONATA.id
– Percepatan Wajib Belajar 13 Tahun menjadi salah satu dari tujuh arah kebijakan pemerintah Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

 

Penyaluran bantuan tepat sasaran menjadi salah satu dari tujuh strategi dalam percepatan itu.

 

Melansir laman Puslapdik Kemdikdasmen, penyaluran bantuan tepat sasaran itu meliputi pemberian bantuan afirmasi bagi peserta didik, pemberian bantuan operasional kepada satuan pendidikan dan pemberian beasiswa prestasi akademik dan nonakademik.

 

Sampai 2023, bantuan pendidikan berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Program Indonesia Pintar (PIP) dan jenis-jenis bantuan pendidikan lainnya di jenjang SMA/SMK/MA/sederajat telah berhasil menaikkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dari 34,82 persen di tahun 2010 menjadi 75,89 persen di tahun 2023.

 

Namun, exclussion error atau kesalahan data masih tergolong tinggi. Indikasinya, sampai 2023, sebanyak 1, 3 juta siswa dari 25 persen kelompok termiskin tidak bersekolah.

 

Percepatan Wajib Belajar 13 tahun yang dicanangkan pemerintah bertujuan memenuhi indikator tingkat penyelesaian pendidikan jenjang SMA/SMK/MA/sederajat mencapai 75,33 persen di tahun 2045 yang pada tahun 2023 baru mencapai 66,79 persen.

 

Selain itu, agar rata-rata lama sekolah (RLS) penduduk usia 15 tahun ke atas mencapai 12 tahun dan harapan lama sekolah (HLS) 14,8 tahun. Data Kemendikbudristek, tahun 2023, RLS baru mencapai 9,13 tahun dan HLS 13,32 tahun.

 

Peta Jalan Pendidikan Indonesia menyebutkan melalui Peningkatan APK, RLS, dan HLS diharapkan kualifikasi SDM Indonesia di 2045 yang lulusan SMA/SMK/MA/sederajat mencapai 45,55 persen. Pada 2022 baru mencapai 29,97 persen.

 

Pemerintah juga akan merestrukturisasi kewenangan pengelolaan guru. Hal ini untuk kemudahaan mobilitas guru antar daerah, memenuhi kebutuhan guru, dan penggantian guru yang pensiun.

 

Selain itu juga melakukan penguatan Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan revitalisasi Program Profesi Guru (PPG).   


 
Peta Jalan Pendidikan 2025-2045 berjalan dalam empat pilar, yakni akses pendidikan berkeadilan, mutu pendidikan yang holistik dan kontekstual, relevansi pendidikan dengan tujuan pembangunan nasional, dan tata kelola pendidikan yang partisipatif dan akuntabel.(medcom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad