SONATA.id – Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, menggelar Workshop Pendidikan: Sosialisasi Kurikulum Merdeka, pada Rabu (31/7).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyampaikan kebijakan
kurikulum kepada seluruh ekosistem pendidikan dan pemerintah daerah agar dapat
diimplementasikan dengan baik.
Pelaksana tugas (Plt.) Pusat Kurikulum dan Pembelajaran
Yogi Anggraena menyampaikan, dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun
2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah, maka di Indonesia secara resmi sudah terjadi pergantian
kurikulum nasional, yang sebelumnya adalah Kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Merdeka.
"Satuan Pendidikan yang belum melaksanakan Kurikulum
Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026
dan wajib menerapkan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027. Untuk
daerah tertinggal, terdepan, dan terluar paling lambat tahun ajaran 2027/2028.
Jadi waktu 3 tahun inilah yang perlu dioptimalkan untuk proses sosialisasi,”
ungkap Yogi dalam laporannya.
Hingga saat ini, kata Yogi, sudah di atas 95 persen untuk
satuan pendidikan formal Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2024/2025.
“Kalau dari segi persentase untuk satuan pendidikan
formal itu kurang dari 5 persen yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka,” tutur
Yogi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar