SONATA.id – Melalui Permendikbud No. 1 Tahun 2021, pemerintah berikan kesempatan yang adil bagi peserta didik dapatkan layanan lebih merata.
Dengan sistem Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang
Tua/Wali, dan Jalur Prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),
Kemendikbudristek memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik dalam
mendapatkan pendidikan yang berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan
ekonomi sebagai penghalang.
"Penggunaan alamat domisili atau tempat tinggal dari
perspektif berkeadilan ditujukan untuk menghindari penggunaan kriteria yang
secara sistematis merugikan kelompok tertentu,” sebut ujar Direktur Sekolah
Dasar (SD) Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi melalui kanal Youtube FMB9ID_IKP,
Senin (1/7).
Dengan demikian, sambungnya, probabilitas calon peserta
didik keluarga kurang mampu sama besarnya dengan anak-anak dari keluarga yang
lebih sejahtera.
“Tentunya semua ini akan berjalan dengan baik jika tidak
dikombinasikan dengan kriteria prestasi, dan tidak terjadi kecurangan dalam
pelaksanaannya,” imbuhnya.
Berbicara tentang pemerataan akses dan kualitas pendidikan,
Hasbi menegaskan, pelaksanaan PPDB tahun ini telah melewati proses evaluasi
yang dilakukan atas hasil PPDB di tahun sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar