SONATA.id – Salah satu program Kemendikbudristek untuk memberikan perlindungan anak di sekolah yaitu Gerakan Sekolah Sehat.
Gerakan Sekolah Sehat (GSS) memiliki 5 fokus sehat yang
semuanya saling berkaitan, yaitu sehat bergizi, sehat fisik, sehat imunisasi,
sehat jiwa, dan sehat lingkungan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur SMP Kemendikbudristek I
Nyoman Rudi mengatakan, prinsip Gerakan Sekolah Sehat adalah pembiasaan pola
hidup sehat yang dapat dilakukan oleh peserta didik di satuan pendidikan secara
sederhana, terus-menerus, berkelanjutan, dan tidak membutuhkan infrastruktur
khusus.
Hal itu disampaikan Nyoman Rudi pada webinar bertema Gerak
Bersama Wujudkan Sekolah Sehat dan Merdeka dari Kekerasan beberapa hari lalu.
Selain itu, untuk mewujudkan sekolah yang merdeka dari
kekerasan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor
46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan di Satuan Pendidikan
(PPKSP).
Dalam Permendikbudristek itu diatur, untuk memastikan
adanya respons cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan
pendidikan, satuan pendidikan perlu membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan (TPPK) serta pemerintah provinsi kabupaten/kota membentuk Satuan
Tugas PPKSP.
Nyoman mengatakan, perkembangan pembentukan TPPK dan
Satgas PPKSP serta GSS secara nasional bahwa sampai Juni 2024 telah ada 393.179
atau 91,12 persen satuan pendidikan yang telah membentuk tim PPKSP.
“Saat ini di 27 provinsi telah membentuk satgas, serta
sebanyak 396 di kabupaten/kota juga telah membentuk satgas PPKSP. Secara
paralel Gerakan Sekolah Sehat melakukan beberapa kegiatan seperti advokasi
kepada seluruh dinas pendidikan provinsi kabupaten/kota, serta membina 2.260
dari tingkat PAUD sampai di tingkat SMA, juga SLB, SKB, dan PKBM,” katanya.
Menanggapi program Gerakan Sekolah Sehat, Asisten Deputi
Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan, Kementerian PPPA, Amurwani
Dwi Lestariningsih, mengatakan bahwa Gerakan Sekolah Sehat sejalan dengan
program Kementerian PPPA, yaitu Satuan Pendidikan Ramah Anak yang salah satu
indikatornya adalah sekolah sehat.
“Satuan Pendidikan Ramah Anak mengadopsi
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang dijadikan satu dalam pedoman Satuan
Pendidikan Ramah Anak untuk pembentukan satgas PPKS dan tim PPKS,” ujarnya.
(sp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar