SONATA.id – Anda pasti bingung bila kehilangan ponsel. Nah, ada kabar baik dari pemerintah, ponsel anda akan terjaga dari kehilangan dan pencurian.
Proteksi terhadap kehilangan maupun pencurian (lost and stolen) perangkat telepon
selular, kini dikembangkan Kominfo melalui Identitas Peralatan Bergerak
Internasional atau International Mobile Equipment Identity (IMEI).
“Registrasi IMEI itu bisa dikembangkan untuk
proteksi lost and stolen. Kalau (sekarang)
HP kita hilang ya sudah gitu, tapi dengan (registrasi IMEI) itu bisa diblokir
sehingga orang yang mencuri tidak bisa mendapat manfaat apapun (dari
perangkatnya),” ujar Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika
Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI)
Kominfo, Mulyadi, dalam acara Ngopi Bareng Kominfo di Kantor Kominfo, Jakarta
pada Jumat (31/5/2024).
Menurut Mulyadi, penerapan proteksi dari registrasi IMEI
itu sudah diterapkan selama satu dekade oleh otoritas telekomunikasi di Korea
Selatan.
Langkah itu diklaim sudah terbukti sangat efektif dalam
mengurangi tingkat kriminalitas pencurian gawai di negeri gingseng tersebut.
“Jadi kalau di Korea (Selatan) itu dia sudah
menjalankannya sekitar 10 tahun dan karena di sana sudah efektif, akhirnya
angka kejahatan pencurian HP di sana sangat minimalisir sekali, bahkan tidak
ada,” tuturnya.
Mulyadi menjelaskan, saat ini konsep registrasi IMEI itu
sedang dalam tahap pengkajian dan pematangan karena ada kendala yang harus
dihadapi jika diimplementasikan di Indonesia.
Kendalanya terkait sistem kepemilikan ponsel, terkait
dengan sistem perdagangan yang cepat atau sangat cair, berbeda dengan sistem
kepemilikan di Eropa dan Korea Selatan yang mengadopsi sistem bundling dengan berlangganan.
“Masalah kepemilikan HP ini yang harus diselesaikan dulu.
Jadi kita sedang cari konsepnya. Jangan sampai terjadi dispute, (misalnya) ini ada orang
yang klaim HPnya hilang minta diblokir padahal sebenarnya sudah dijual,” ungkap
dia.
“Nah kami sedang mematangkan konsep itu untuk
meminimalisir masalah-masalah sosial yang mungkin timbul,” jelas Mulyadi.
Rencana proteksi dinilai menjadi gambaran bahwa
pengendalian IMEI yang ada di Kementerian Kominfo memiliki potensi dimanfaatkan
untuk perlindungan perangkat di Masyarakat.
Pengkajian rencana ini juga melibatkan seluruh operator
selular karena mereka yang akan melakukan pemblokiran jika sistem baru ini
diterapkan nantinya.
“Jadi masih tahap awal prosesnya, nanti pak Dirjen
(Dirjen SDPPI Ismail) atau Menteri (Menkominfo Budi Arie Setiadi) akan
menyampaikannya. Konsep sudah ada semua,” tutup Direktur Standarisasi Perangkat
Pos dan Informatika Kominfo. (infopublik/pict.: net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar