SONATA.id – Seiring berjalannya waktu, muncul suatu inovasi dalam distribusi daging hewan kurban berupa olahan seperti kornet, melewati hari tasyriq?
Pertanyaan di atas kerap muncul menjelang Hari Raya Idul
Adha. Mengingat kebutuhan untuk menjaga daging kurban agar tetap layak konsumsi
dan dapat didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan, mari kita tinjau
bagaimana hukum Islam memandang hal ini.
Pada dasarnya, menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid
PP Muhammadiyah Fuad Zein, daging kurban boleh diolah menjadi kornet atau
bentuk olahan lainnya selama terdapat kebutuhan atau hajat yang jelas.
Misalnya, ketika ada kaum muslimin yang miskin,
kelaparan, atau tertimpa bencana. Mengolah daging menjadi kornet dapat menjadi
solusi praktis untuk memastikan bahwa manfaat dari kurban dapat dirasakan lebih
luas dan lebih lama.
Namun, ada syarat penting yang harus diperhatikan, yaitu
penyembelihan hewan kurban yang akan diolah tersebut tidak boleh melampaui
batas akhir waktu penyembelihan, yakni waktu maghrib pada tanggal 13 Zulhijjah,
yang merupakan hari tasyriq terakhir. Hal ini sesuai dengan hadis yang
menyatakan, “Semua hari tasyriq adalah
waktu penyembelihan.” (HR. Ahmad).
Penyembelihan hewan kurban harus tetap dilakukan dalam
rentang waktu yang telah ditetapkan syariat, yaitu hingga maghrib pada hari
tasyriq terakhir 13 Zulhijah 1445 bertepatan dengan Kamis, 20 Juni 2024.
Ini berarti, proses penyembelihan harus selesai sebelum
waktu tersebut, meskipun pengolahan daging menjadi kornet dapat dilakukan
setelahnya. (source: ppmuh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar