SONATA.id – Tarwiyah adalah suatu prosesi ibadah haji yang dilakukan oleh Nabi SAW pada tanggal 8 Zulhijah. Di saat itu, salah satu yang dilakukan adalah mengumpulkan perbekalan utamanya air.
Tarwiyah dilakukan calon haji dengan cara meninggalkan
Mekkah menuju Mina pada pagi hari tanggal 8 Zulhijah (miqat zamani) dengan
berpakaian ihram dan berniat untuk menunaikan ibadah haji.
Di Mina mereka menunaikan salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya
hingga salat subuh tanggal 9 Zulhijah. Tarwiyah termasuk bagian dari kesunahan
yang ditunaikan, didasarkan hadis-hadis Nabi Saw, salah satunya: “…ketika hari tarwiyah tiba, para Sahabat
pergi menuju Mina dan mereka melakukan ihram untuk haji, dan (saat itu)
Rasulullah mengenderai kenderaannya. Di Mina, Rasulullah Saw menunaikan salat
Zuhur, Asar, Magrib Isya dan Subuh. Nabi berada di Mina hingga matahari terbit
…” (HR. Abu Dawud).
Oleh karena itu, jamaah haji diseyogyakan untuk
melaksanakan ibadah Tarwiyah dalam rangkaian pelaksanaan manasik haji. Namun
hal itu dilakukan sejauh dimungkinkan untuk melaksanakannya dan dengan
ketentuan: 1) tidak menimbulkan bahaya (mudarat) kepada diri mereka; dan 2)
tidak mengurangi pemaksimalan ibadah haji secara keseluruhan.
Hal ini didasarkan kepada hadis dan kaidah fikih: “Dari Ibn Ibn ‘Abbas (diriwayatkan bahwa) ia
berkata: Rasulullah Saw bersabda: Tidak ada perbuatan mudarat dan
memudaratkan.” (HR. Ahmad).
Aplikasi ketentuan ini dikembalikan kepada para jemaah
haji serta para pembimbing dan pengelola haji yang mengalaminya langsung di
lapangan.
Manakala situasi memungkinkan mereka untuk menunaikan
tarwiyah maka itu yang terbaik, namun jika situasi menunjukkan sebaliknya maka
pelaksanaan tarwiyah tidak perlu dipaksakan. (source: muhammadiyahorid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar