SONATA.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta mandatory spending terkait anggararan pendidikan.
Hal itu disampaikannya sesuai yang diamanatkan konstitusi
sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, murni diberikan kepada Kemendikbudristek.
"Saya rasa ini bukan hanya keinginan saya, tapi juga
keinginan dari seluruh Anggota Komisi X. Kami minta anggaran pendidikan
sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar sebesar 20 persen dari
APBN dan APBD murni dikelola oleh Kemendikbud sebagai penyelenggara sistem
pendidikan di Indonesia," ungkap Fikri kepada Parlementaria saat memimpin
Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi X ke Bandar Lampung, Lampung, Senin
(25/6/2024).
Dijelaskannya, Sebagaimana mandatory spending pendidikan
yang diamanatkan konstitusi Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 49 UU No.20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu bahwa anggaran pendidikan harus
dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
Namun, dalam implementasinya, lanjut Fikri, alokasi
anggaran fungsi pendidikan lebih banyak digelontorkan ke daerah dalam bentuk
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Kemendikbudristek RI mengelola hanya 15 persen dari
anggaran pendidikan di tahun 2024 yaitu sebesar Rp98,99 triliun dari total
anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp665,02 triliun.
Di sisi lain, menurut Politisi dari Fraksi PKS ini, data
Neraca Pendidikan Daerah Tahun 2019 menunjukkan kurang dari 10 persen
pemerintah, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota sudah mengalokasikan
APBD murni (di luar transfer daerah dan dana desa) untuk bidang pendidikan.
Akibatnya, tidak sedikit terjadi permasalahan yang muncul
dalam penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia. Sebut saja permasalahan
kenaikan UKT (uang kuliah tunggal) yang beberapa waktu lalu sempat mendapat
protes mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia. Sehingga, atas desakan DPR
dan arahan Presiden kebijakan tersebut diitunda oleh Kemendikbud.(dpr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar