SONATA.id – Pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elekronik, akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti amanat pasal 16A dan Pasal
16B Undang-Undang (UU) Nomor (No.) 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU
No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut telah mendapatkan
persetujuan dari Bapak Presiden berdasarkan Surat Sekretaris Negara Nomor:
B-169/M/D- 1/HK.02.03/04/2024 tertanggal 3 April 2024,” ujar Kabiro Humas
Kominfo Raden Rhina Anita Ernita Martono, dalam keterangannya di Jakarta,
seperti dilansir pada Jumat (17/5/2024).
Dalam menyusun RPP tersebut, Direktorat Aplikasi Informatika
Kementerian Kominfo telah mengadakan rapat dengan Kementerian/Lembaga
terkait pada 17 April 2024, 3 Mei 2024 dan 7 Mei 2024.
“Guna memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation), Direktorat
Jenderal Aplikasi Informatika telah mengadakan Konsultasi Publik yang
melibatkan pemangku kepentingan, antara lain Penyelenggara Sistem Elektronik
(PSE) pada tanggal 13 Mei 2024, Anak, Orang Tua dan Guru pada tanggal 18 Mei
2024,” tuturnya.
Menurut Rhina, pemerintah memandang perlu dilakukan konsultasi
publik atas RPP tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan UU No.12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya,
terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Konsultasi publik sendiri akan digelar pada 16 sampai 31 Mei 2024
untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
menyampaikan tanggapan atas RPP tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam
Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
“Masukan atau tanggapan dapat disampaikan kepada Direktorat
Jenderal Aplikasi Informatika melalui surat elektronik kepada hkaptika@kominfo.go.id,”
pungkas Kabiro Humas Kominfo. (infopublik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar