Peningkatan Program Prioritas Melalui Transformasi Pendidikan Profesi Guru - Sonata | Moving for Education

Breaking

Post Top Ad


Post Top Ad

Rabu, 01 Mei 2024

Peningkatan Program Prioritas Melalui Transformasi Pendidikan Profesi Guru


SONATA
.id
– Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) terus melakukan transformasi pada program prioritas, salah satunya adalah Pendidikan Profesi Guru (PPG).

 

“Informasi transformasi program PPG sangat penting untuk para guru di satuan pendidikan yang belum tersertifikasi, baik yang masih menunggu dipanggil untuk Sertifikasi Pendidik (Serdik), maupun lulusan S1/D4 yang ingin menjadi guru. Inilah kesempatan yang berharga untuk bersama-sama berdialog akan transformasi tersebut,” ujar Dirjen GTK, Nunuk Suryani.

 

Hal itu disampaikan Nunuk pada siaran langsung Ngobrol Pintar Bareng Bu Nunuk bertajuk “Transformasi PPG” melalui Instagram beberapa hari lalu.

 

Nunuk menambahkan, Linearitas untuk bidang studi guru kelas SD spesifik hanya dapat dipilih oleh S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)/ Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI).

 

“Linearitas yang disempurnakan ini dilakukan untuk mengatasai kegawatdaruratan guru SD. Contohnya adalah guru mata pelajaran Pendidikan Matematika, Pendidikan Bahasa Indonesia, IPA, IPS, PPKN, dan PG PAUD sudah linear dengan SD,” ucapnya.

 

Saat ini, Ditjen GTK juga sedang melakukan redistribusi guru. Hal itu dilakukan untuk membantu para guru yang jumlah jam mengajarnya belum terpenuhi, sehingga setelah mendapatkan sertifikat PPG para guru bisa mendapatkan tunjungan sertifikasi guru.

 

“Kami juga sedang merancang program untuk para lulusan S1/D4 kependidikan agar bisa langsung mendaftar menjadi ASN, setelah mendapatkan penempatan nantinya akan bisa menempuh pendidikan PPG,” jelas Nunuk.

 

Nunuk menjelaskan, saat ini bagi guru dalam jabatan yang sudah lolos seleksi administrasi dan telah mengikuti seleksi akademik pada tahun sebelumnya, maka menjadi kandidat yang akan terundang PPG tahun 2024.

 

“Saat ini sudah tidak ada lagi kategori B atau A yang kala itu kategori digunakan pada saat seleksi administrasi pada tahun 2023 untuk membedakan mana yang telah mengikuti seleksi administrasi dan yang belum,” pungkas Nunuk. (kemdikbud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad