SONATA.id – Sering menjadi permasalahan di kalangan warga, ketika acara, kegiatan dan lainnya ternyata dekat dengan waktu shalat, apakah boleh menjamak bahkan mengqashar shalat?
Berbagai pendapat ulama terkait hal di itu, telah banyak
diperoleh masyarakat. Lalu bagaimana pelaksanaan shalat Jamak dan Qashar?
Berikut penjelasannya.
Jamak
Menjamak shalat adalah menggabungkan antara shalat Dzuhur
dengan shalat Ashar dan antara shalat Maghrib dengan shalat Isya’ dalam satu
waktu tanpa mengurangi jumlah raka’at shalat dari empat menjadi dua.
Dua shalat wajib yang bisa dijamak hanyalah Dzuhur-Ashar
dan Maghrib-Isya’, dijamak dengan sebab karena darurat dan kebutuhan mendesak.
Seperti perjalanan jauh, persiapan operasi dan semisalnya, dan bisa diterapkan
walaupun dalam jaraknya dekat dengan tempat tinggal. Kuncinya, menjamak shalat
dibolehkan ketika butuh atau darurat.
Qashar
Sedangkan mengqashar shalat adalah menyingkat atau
memendekkan empat rakaat shalat wajib menjadi dua raka’at, dan hanya berlaku
pada shalat wajib yang dijamak dengan jumlah empat raka’at, yaitu: Dzuhur,
Ashar dan Isya’.
Mengqashar shalat hanya dibolehkan ketika kebutuhan
perjalanan jauh saja, dan tidak dibolehkan selain tujuan safar atau perjalanan
jauh.
Menjamak shalat belum tentu dengan qashar, sedangkan
meng-qashar shalat sudah pasti menjamak shalat.
Nah, sekarang anda telah mengetahuinya. Silakan pelajari
dan praktikkan lebih jauh tentang pola ibadah yang ada tuntunan dan hujjah yang
kuat. Jangan terperangkap dengan pemikiran tanpa dasar. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar