Menjamak dan Mengqashar Shalat, Pahami di Sini! - Sonata | Moving for Education

Breaking

Post Top Ad


Post Top Ad


Jumat, 31 Mei 2024

Menjamak dan Mengqashar Shalat, Pahami di Sini!


SONATA
.id
– Sering menjadi permasalahan di kalangan warga, ketika acara, kegiatan dan lainnya ternyata dekat dengan waktu shalat, apakah boleh menjamak bahkan mengqashar shalat?

 

Berbagai pendapat ulama terkait hal di itu, telah banyak diperoleh masyarakat. Lalu bagaimana pelaksanaan shalat Jamak dan Qashar? Berikut penjelasannya.

Jamak

Menjamak shalat adalah menggabungkan antara shalat Dzuhur dengan shalat Ashar dan antara shalat Maghrib dengan shalat Isya’ dalam satu waktu tanpa mengurangi jumlah raka’at shalat dari empat menjadi dua. 

 

Dua shalat wajib yang bisa dijamak hanyalah Dzuhur-Ashar dan Maghrib-Isya’, dijamak dengan sebab karena darurat dan kebutuhan mendesak. Seperti perjalanan jauh, persiapan operasi dan semisalnya, dan bisa diterapkan walaupun dalam jaraknya dekat dengan tempat tinggal. Kuncinya, menjamak shalat dibolehkan ketika butuh atau darurat. 

 

Qashar

Sedangkan mengqashar shalat adalah menyingkat atau memendekkan empat rakaat shalat wajib menjadi dua raka’at, dan hanya berlaku pada shalat wajib yang dijamak dengan jumlah empat raka’at, yaitu: Dzuhur, Ashar dan Isya’.

 

Mengqashar shalat hanya dibolehkan ketika kebutuhan perjalanan jauh saja, dan tidak dibolehkan selain tujuan safar atau perjalanan jauh.

 

Menjamak shalat belum tentu dengan qashar, sedangkan meng-qashar shalat sudah pasti menjamak shalat.

 

Nah, sekarang anda telah mengetahuinya. Silakan pelajari dan praktikkan lebih jauh tentang pola ibadah yang ada tuntunan dan hujjah yang kuat. Jangan terperangkap dengan pemikiran tanpa dasar. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Shopee Indonesia

Post Top Ad



Shopee Indonesia