SONATA.id – Anda pasti kenal dengan sistem pembayaran Paylater di dunia e-Commerce. Apakah pembayaran dengan menggunakan PayLater yang menerapkan bunga sekitar 2,95% dapat dianggap sebagai riba?
Untuk menjawab pertanyaan ini, terdapat perbedaan antara
dua situasi berikut. Pertama, jika
seseorang menginginkan untuk membeli suatu barang, namun tidak memiliki uang
untuk membelinya, maka pihak ketiga yang memiliki dana lebih dapat membantu.
Pihak ketiga ini membeli barang yang diinginkan oleh
individu tersebut, dan kemudian menjualnya kepada individu tersebut dengan
harga yang lebih tinggi.
Contohnya, jika seseorang ingin membeli kulkas dengan
harga sekitar Rp. 3.000.000, tetapi tidak memiliki uang, maka pihak ketiga
dapat membeli kulkas tersebut dan menjualkannya kepada individu dengan harga
Rp. 3.500.000. Dalam konteks ini, akad murabahah
digunakan, dan ini tidak dianggap sebagai riba.
Kedua, jika
seseorang ingin membeli suatu barang dan tidak memiliki cukup uang, lalu
meminjam uang dari orang lain dengan syarat pengembalian yang mencakup bunga
sekitar 2,95%, maka ini dapat dianggap sebagai riba.
Misalnya, seseorang ingin membeli kulkas dengan harga Rp.
3.000.000, tetapi tidak memiliki uang, dan mereka meminjam uang dengan syarat
mengembalikan sejumlah Rp. 3.500.000. Dalam situasi ini, bunga diterapkan, dan
ini termasuk riba.
Jika mekanismenya seperti ini, maka kita perlu menunda
keinginan untuk membeli barang tersebut hingga kita dapatkan uang. Kalau sudah
punya uang, silakan beli barang yang kita inginkan. Ini agar tidak terjadi
praktek riba yang diharamkan agama.
Dengan demikian, penting untuk memahami perbedaan antara
akad murabahah (yang melibatkan
pembelian dan penjualan barang dengan markup harga), dan peminjaman dengan
bunga (yang melibatkan pembayaran bunga atas pinjaman uang) untuk menentukan
apakah suatu transaksi dapat dianggap sebagai riba atau tidak. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar