Hukum Paylater, Apakah Sama dengan Praktik Riba? - Sonata | Moving for Education

Breaking

Post Top Ad


Post Top Ad


Jumat, 10 Mei 2024

Hukum Paylater, Apakah Sama dengan Praktik Riba?


SONATA
.id
– Anda pasti kenal dengan sistem pembayaran Paylater di dunia e-Commerce. Apakah pembayaran dengan menggunakan PayLater yang menerapkan bunga sekitar 2,95% dapat dianggap sebagai riba?

 

Untuk menjawab pertanyaan ini, terdapat perbedaan antara dua situasi berikut. Pertama, jika seseorang menginginkan untuk membeli suatu barang, namun tidak memiliki uang untuk membelinya, maka pihak ketiga yang memiliki dana lebih dapat membantu.

 

Pihak ketiga ini membeli barang yang diinginkan oleh individu tersebut, dan kemudian menjualnya kepada individu tersebut dengan harga yang lebih tinggi.

 

Contohnya, jika seseorang ingin membeli kulkas dengan harga sekitar Rp. 3.000.000, tetapi tidak memiliki uang, maka pihak ketiga dapat membeli kulkas tersebut dan menjualkannya kepada individu dengan harga Rp. 3.500.000. Dalam konteks ini, akad murabahah digunakan, dan ini tidak dianggap sebagai riba.

 

Kedua, jika seseorang ingin membeli suatu barang dan tidak memiliki cukup uang, lalu meminjam uang dari orang lain dengan syarat pengembalian yang mencakup bunga sekitar 2,95%, maka ini dapat dianggap sebagai riba.

 

Misalnya, seseorang ingin membeli kulkas dengan harga Rp. 3.000.000, tetapi tidak memiliki uang, dan mereka meminjam uang dengan syarat mengembalikan sejumlah Rp. 3.500.000. Dalam situasi ini, bunga diterapkan, dan ini termasuk riba.

 

Jika mekanismenya seperti ini, maka kita perlu menunda keinginan untuk membeli barang tersebut hingga kita dapatkan uang. Kalau sudah punya uang, silakan beli barang yang kita inginkan. Ini agar tidak terjadi praktek riba yang diharamkan agama.

 

Dengan demikian, penting untuk memahami perbedaan antara akad murabahah (yang melibatkan pembelian dan penjualan barang dengan markup harga), dan peminjaman dengan bunga (yang melibatkan pembayaran bunga atas pinjaman uang) untuk menentukan apakah suatu transaksi dapat dianggap sebagai riba atau tidak. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Shopee Indonesia

Post Top Ad



Shopee Indonesia