SONATA.id – Komisi X DPR RI mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bahasa Daerah dibahas pada pemerintahan berikutnya.
“RUU Bahasa Daerah semoga dapat diakselerasi secara baik
dan disempurnakan sehingga dapat mendorong semua program di Kemendikbudristek,”
ujar Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, dalam keterangan tertulis, Kamis
(4/4).
Diketahui, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan
Bahasa) telah melaksanakan dua program terkait pelindungan dan pengembangan
bahasa daerah. Pertama, program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD).
Program ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan
untuk mengimplementasikan bahasa daerah dengan cara dan materi menyenangkan di
lingkungan keluarga, komunitas, dan sekolah dengan mempertimbangkan kondisi
wilayah tutur.
Kedua, program pendeteksian daya hidup atau vitalitas
bahasa daerah dengan penginputan data dan penghitungan dialektometri secara
daring. Pendeteksian dengan mengukur daya hidup bahasa di suatu daerah secara
cepat dan akurat, serta pemutakhiran peta bahasa.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menuturkan, jumlah
provinsi yang telah melaksanakan program RBD mengalami peningkatan dari tahun
ke tahun.
Pada 2021, RBD dilaksanakan di tiga provinsi, yaitu Jawa
Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan dengan lima bahasa daerah yang
direvitalisasi yaitu Sunda, Jawa, Makassar, Bugis, dan Toraja.
Kemudian, pada 2022, jumlah provinsi meningkat menjadi 13
provinsi dengan 39 bahasa daerah yang direvitalisasi. Lalu, pada 2023, jumlah
provinsi meningkat menjadi 25 provinsi dengan 72 bahasa daerah atau dialek yang
direvitalisasi.
Pada 2024 ini, RBD dilaksanakan di semua provinsi di
Indonesia dengan 92 bahasa daerah yang direvitalisasi.
Sementara itu, dalam upaya penyediaan guru bahasa daerah
yang kompeten, Badan Bahasa telah melakukan tiga upaya, yaitu: Menelaah
urgensi regulasi terkait guru Bahasa Daerah, sehingga guru bahasa daerah dapat
terpisah dan tidak lagi menjadi bagian dari guru seni budaya.
Selanjutnya, menyiapkan program studi atau konsentrasi
pilihan di perguruan tinggi sebagai upaya penyiapan sumber daya guru yang
kompeten berbahasa daerah.
Berikutnya, menyiapkan dukungan dan penyiapan sumber daya
penyiapan guru bahasa daerah melalui penerimaan seleksi Calon Aparatur Sipil
Negara dalam upaya penerapan pembelajaran multilingual. (medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar