RUU Bahasa Daerah, Upaya Perlindungan dan Pengembangan Bahasa Lokal - Sonata | Moving for Education

Breaking

Post Top Ad


Post Top Ad

Jumat, 05 April 2024

RUU Bahasa Daerah, Upaya Perlindungan dan Pengembangan Bahasa Lokal


SONATA
.id
– Komisi X DPR RI mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bahasa Daerah dibahas pada pemerintahan berikutnya.

 

“RUU Bahasa Daerah semoga dapat diakselerasi secara baik dan disempurnakan sehingga dapat mendorong semua program di Kemendikbudristek,” ujar Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/4).

 

Diketahui, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) telah melaksanakan dua program terkait pelindungan dan pengembangan bahasa daerah. Pertama, program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD). 

 

Program ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan bahasa daerah dengan cara dan materi menyenangkan di lingkungan keluarga, komunitas, dan sekolah dengan mempertimbangkan kondisi wilayah tutur. 

 

Kedua, program pendeteksian daya hidup atau vitalitas bahasa daerah dengan penginputan data dan penghitungan dialektometri secara daring. Pendeteksian dengan mengukur daya hidup bahasa di suatu daerah secara cepat dan akurat, serta pemutakhiran peta bahasa.

 

Mendikbudristek Nadiem Makarim menuturkan, jumlah provinsi yang telah melaksanakan program RBD mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

 

Pada 2021, RBD dilaksanakan di tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan dengan lima bahasa daerah yang direvitalisasi yaitu Sunda, Jawa, Makassar, Bugis, dan Toraja. 

 

Kemudian, pada 2022, jumlah provinsi meningkat menjadi 13 provinsi dengan 39 bahasa daerah yang direvitalisasi. Lalu, pada 2023, jumlah provinsi meningkat menjadi 25 provinsi dengan 72 bahasa daerah atau dialek yang direvitalisasi.

 

Pada 2024 ini, RBD dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia dengan 92 bahasa daerah yang direvitalisasi.

 

Sementara itu, dalam upaya penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten, Badan Bahasa telah melakukan tiga upaya, yaitu: Menelaah urgensi regulasi terkait guru Bahasa Daerah, sehingga guru bahasa daerah dapat terpisah dan tidak lagi menjadi bagian dari guru seni budaya.

 

Selanjutnya, menyiapkan program studi atau konsentrasi pilihan di perguruan tinggi sebagai upaya penyiapan sumber daya guru yang kompeten berbahasa daerah.

 

Berikutnya, menyiapkan dukungan dan penyiapan sumber daya penyiapan guru bahasa daerah melalui penerimaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara dalam upaya penerapan pembelajaran multilingual. (medcom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad