SONATA.id – Kemdikbudristek, mengundang putra putri terbaik bangsa untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi
kebutuhan guru pada jenjang sekolah dasar dan menengah.
Para lulusan
sarjana maupun diploma IV, baik dari jurusan pendidikan maupun non
kependidikan, dapat mengikuti seleksi program dan melaksanakan perkuliahan
selama dua semester yang diakhiri dengan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG).
Peserta lulusan
program ini akan menjadi guru profesional yang ditandai dengan sertifikat
pendidik.
“Kami mengundang
putra dan putri terbaik bangsa yang memiliki minat, bakat, dan panggilan jiwa
menjadi guru untuk mengikuti seleksi calon Mahasiswa Program Pendidikan Profesi
Guru (PPG) Prajabatan tahun ini,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Nunuk Suryani, beberapa waktu lalu.
Sesuai dengan data
kebutuhan guru tahun 2025 yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, PPG
Prajabatan Tahun 2024 dibuka dengan kuota 38.112 untuk 23 bidang studi umum dan
27 bidang studi kejuruan.
Bagi calon
mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi akan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG
Prajabatan Tahun 2024 dan akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya
pendidikan sebesar Rp17.000.000,00 untuk mengikuti perkuliahan selama dua
semester atau satu tahun.
Pelaksana tugas
(Plt.) Direktur Pendidikan Profesi Guru, Adhika Ganendra, menjelaskan, terdapat
sejumlah perbedaan antara pelaksanaan PPG tahun ini dengan tahun lalu.
“Pada program PPG
Prajabatan tahun 2024, calon penerima beasiswa akan melewati beberapa proses.
Mulai dari tahapan pendaftaran, seleksi, hingga memilih preferensi lokasi
pengabdian dan peminatan lokasi perkuliahan yang akan dijadikan bahan
pertimbangan bagi Kemendikbudristek dalam menentukan keputusan,” ujarnya.
Informasi lebih
lengkap mengenai seleksi PPG Prajabatan dapat dilihat melalui laman pendaftaran
https://ppg.kemdikbud.go.id. (source:
medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar