SONATA.id – Beberapa hari belakangan, mencuat pembicaraan terkait Pramuka tak lagi jadi ekstrakurikuler wajib di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan
(BSKAP) Anindito Aditomo menjelaskan, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
"Kami mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa gerakan Pramuka
bersifat sukarela," kata Anindito Aditomo, Senin (1/4).
Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010
menyebut Gerakan pramuka bersifat
mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
Anindito menyebut, saat ini ada salah tafsir di masyarakat
mengenai aturan baru ekstrakurikuler Pramuka.
Ia menegaskan, Permendikbudristek Nomor 12
Tahun 2024 tidak menghapus Pramuka.
"Ini kesalahan tafsir. Yang benar adalah sekolah
tetap wajib menyediakan Pramuka sebagai salah satu ekskul. Murid bisa memilih
ekskul sesuai minatnya," terangnya.
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 juga mencabut
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah. (medcom/Pict: freepik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar