Ini Dasar Hukum Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib - Sonata | Moving for Education

Breaking

Post Top Ad


Post Top Ad

Selasa, 02 April 2024

Ini Dasar Hukum Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib


SONATA
.id
– Beberapa hari belakangan, mencuat pembicaraan terkait Pramuka tak lagi jadi ekstrakurikuler wajib di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

 

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menjelaskan, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

 

"Kami mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat sukarela," kata Anindito Aditomo, Senin (1/4).

 

Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 menyebut Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

 

Anindito menyebut, saat ini ada salah tafsir di masyarakat mengenai aturan baru ekstrakurikuler Pramuka.

 

Ia menegaskan, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tidak menghapus Pramuka.

 

"Ini kesalahan tafsir. Yang benar adalah sekolah tetap wajib menyediakan Pramuka sebagai salah satu ekskul. Murid bisa memilih ekskul sesuai minatnya," terangnya.

 

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 juga mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. (medcom/Pict: freepik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad