SONATA.id – Menurut Kemdikbudristek, hanya 14,83 % dari 40.164 satuan pendidikan yang miliki guru pembimbing anak berkebutuhan khusus.
“Pada Desember 2023 data menunjukkan bahwa terdapat
40.164 sekolah mempunyai peserta didik berkebutuhan khusus,” kata Koordinator
Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Direktorat Pendidikan Masyarakat dan
Pendidikan Khusus Kemdikbudristek Meike Anastasia.
Hal itu disampaikannya dalam Media Gathering dengan Forum
Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Senin (1/4).
Kemdikbudristek telah meluncurkan program Pendidikan
Berjenjang Pendidikan Inklusif dalam bentuk Modul Pendidikan Inklusif Tingkat
Dasar.
Peluncuran program itu guna meningkatkan kompetensi guru dalam
memenuhi hak murid untuk mendapatkan layanan pendidikan yang inklusif dan
setara.
Latar belakang dibentuknya program Pendidikan Berjenjang
Pendidikan Inklusif adalah, adanya kesenjangan antara regulasi tentang
pendidikan inklusif dan kondisi di lapangan.
Amanat regulasi tersebut berbanding terbalik dengan
situasi di lapangan karena hanya 64 persen dari perkiraan jumlah anak
penyandang disabilitas yang bersekolah dengan alasan termasuk biaya, learned helplessness, dan penolakan dari
sekolah.
Terdapat juga regulasi yang menegaskan adanya akomodasi
pendidikan yang layak bagi peserta didik disabilitas namun kenyataannya tidak
semua pemerintah daerah memiliki peraturan, anggaran, dan penyediaan unit
layanan disabilitas (ULD) untuk mengakomodasinya.
Oleh sebab itu, Kemdikbudristek meluncurkan Modul
Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar, sebagai upaya melengkapi guru-guru dengan
edukasi, sekaligus pelatihan mengenai cara pengajaran yang inklusif.
Program ini turut memiliki visi memberikan akses dan
kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh pendidik Indonesia untuk melakukan
pengembangan keprofesian tentang pendidikan inklusi. (medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar