SONATA.id – Program Indonesia Pintar (PIP) diharapkan dapat membantu anak-anak usai sekolah memperoleh layanan pendidikan dari SD hingga SMA/SMK.
Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta
didik mengalami putus sekolah dan menarik kembali siswa yang telah putus
sekolah.
Ada sejumlah kriteria dan syarat yang harus dipenuhi
untuk menjadi penerima PIP. Dikutip dari laman resmi PIP Kemdikbud, berikut
syarat bagi siswa-siswi yang dapat menerima bantuan PIP 2024.
Pertama, peserta didik merupakan pemegang Kartu Indonesia
Pintar (KIP). Kedua, peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan
miskin dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
(source: medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar