SONATA.id – Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Rusprita Putri Utami menjelaskan lingkup implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Diketahui, Permendikbudristek
Nomor 46 Tahun 2023 adalah peraturan yang bemuatan tentang Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
“Pertama, Mencegah terjadi
kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Kedua,
Membantu satuan pendidikan menangani kekerasan yang terjadi. Ketiga, mencakup
semua bentuk kekerasan dan berperspektif korban,” terangnya dalam webinar yang
disiarkan melalui YouTube Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI beberapa waktu lalu.
Dalam rentang 6 bulan dari
peluncuran Permendikbudristek PPKS, sudah ada 90% satuan pendidikan memiliki
Tim Pencegahan dan Penangan Kekerasan (TPPK) dan lebih dari 50% pemerintah
daerah di Indonesia sudah memiliki Satgas PPKSP.
Terhitung sejak tanggal 9
Maret lalu, sudah lebih dari 365 ribu satuan pendidikan membentuk TPPK dan 19
provinsi dan 308 kabupaten/kota membentuk Satgas PPKSP.
Lebih lanjut, Rusprita
menjelaskan bahwa salah satu langkah yang bisa dilakukan dalam proses
pencegahan bagi TPPK adalah melakukan pelatihan secara mandiri. Puspeka telah
memfasilitasi berbagai materi yang aplikatif untuk anggota TPPK.
“Tidak hanya modul PPKSP,
di PMM guru juga bisa mempelajari modul lain yang berkaitan dengan proses
pencegahan kekerasan. Baik modul wawasan kebinekaan global, modul Ayo Atasi
Perundungan (AAP), dan modul disiplin positif, melalui laman Platform Merdeka
Mengajar (PMM),” terangnya. (SP/Foto: net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar