SONATA.id -- Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi, menilai pemerintah harus cukup serius dalam mengembangkan, menjaga atau melindungi bahasa bahasa daerah.
“Bagi saya (pemerintah) segera lakukan gerakan untuk
membumikan bahasa daerah menjadi bahasa pendamping dari bahasa Indonesia. Jadi
harus harus begitu. bahasa Indonesia harus didampingi dengan bahasa daerah,
tidak bisa dia berjalan sendiri,” ujar Purnamasidi.
Hal itu disampaikannya usai Kunjungan Kerja Spesifik
Komisi X DPR RI di Surakarta beberapa hari lalu. Ia mengungkapkan usulan untuk
menjadikan bahasa daerah, masuk ke muatan lokal di mata pelajaran.
“Kenapa apa? Masalah bahasa ini kan masalah pembiasaan,
dan pembiasaan itu kalau dimulai dari usia dini, tentu itu akan menjadi lebih
efektif untuk penguasaannya di masa yang akan datang,” katanya.
Maka dari itu, Purnamasidi sepakat apabila di dalam
kurikulum sekolah, mata pelajaran bahasa daerah bersifat wajib, khususnya yang
ada di SD dan di SMP.
“Kenapa? Karena di situlah membangun karakter baru Bagi
anak anak kita. sehingga, kemudian ketika dia masuk usia diatas smp dia sudah
sma atau dia kuliah, Dia punya basis penguasaan bahasa daerah yang cukup.
Karena itu dia harus dilalui dalam waktu kurang lebih sekitar 9 tahun,”
ungkapnya.
Ia optimistis dan yakin waktu 9 tahun itu cukup untuk
membangun karakter dan membangun penguasaan bahasa daerah yang yang memupuni di
anak anak Indonesia. (dpr/pict." net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar