SONATA.id – Anda pasti pernah telat datang dalam shalat berjamaah. Di saat itu, imam shalat, sudah lebih dari satu rakaat memimpin shalat. Anda adalah masbuk.
Masbuk adalah mereka yang tertinggal di belakang dalam
salat berjamaah dan harus mengejar rakaat yang terlewatkan. Pertanyaannya
adalah, apakah boleh salah satu dari mereka maju menjadi imam dalam
menyelesaikan salatnya yang tertinggal?
Ketidakpastian ini muncul karena belum ada dasar hukum
yang tegas mengenai masalah ini. Tidak ada petunjuk yang jelas dari Allah dan
Rasul-Nya tentang apakah seorang masbuk boleh atau tidak boleh menjadi imam
dalam situasi seperti ini. Oleh karena itu, muncul perdebatan di kalangan ulama
dan umat Islam.
Sebagian berpendapat, dalam ibadah mahdah, kita
diinstruksikan untuk mengikuti tuntunan yang telah ditetapkan oleh Allah dan
Rasul-Nya. Artinya, kita tidak boleh mengada-ada atau membuat aturan baru dalam
salat.
Sebagaimana dalam hadis disebutkan: “Dari ‘Aisyah [diriwayatkan bahwa] ia berkata, Rasulullah Saw bersabda:
“Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini (yakni: agama
atau syariat ini) yang bukan bagian darinya maka ia tertolak.” [HR. Muslim].
Kewajiban utama masbuk, adalah menyelesaikan atau
menyempurnakan rakaat yang tertinggal dari imam. Dalam pandangan ini, mereka
menganggap salat yang diikuti bersama imam adalah permulaan salat mereka, dan
mereka harus menyelesaikan sisa rakaat mereka setelah imam memberi salam.
Nabi SAW sendiri, hanya memerintahkan untuk
menyempurnakan kekurangan salat yang tertinggal. Ini berarti, salat yang mereka
lakukan bersama imam adalah awal salat mereka, dan harus menyelesaikan sisa
rakaat setelah imam selesai.
“Dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw [diriwayatkan bahwa] beliau bersabda:
Apabila kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah kalian menuju salat dengan
tenang dan berwibawa, dan jangan kalian tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan
dari salat, maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal, maka
sempurnakanlah.” [HR. al-Bukhari].
Kesimpulannya, berdasarkan hadis di atas Nabi Saw hanya
menyuruh menyempurnakan kekurangan salat yang tidak bisa dikerjakan bersama
imam dan tidak menyebutkan/memerintahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah
dengan mengangkat imam baru dalam menyempurnakan kekurangan salatnya itu. (*/Foto: kemenag)
Source: muhammadiyah
Editor: Nova Indra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar