SONATA.id – Kurikulum Merdeka telah resmi ditetapkan sebagai kurikulum nasional.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024,
tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah.
"Dengan terbitnya Permendikbudristek ini, Kurikulum
Merdeka secara resmi menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk
seluruh sekolah di Indonesia," kata Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen
Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo di Gedung A Kemdikbudristek, Jakarta,
Rabu dua hari lalu.
Menurut Anindito, Kurikulum Merdeka sangat efektif
meningkatkan kualitas pembelajaran. Kurikulum ini telah melalui proses panjang
sejak awal kemunculannya dalam bentuk Kurikulum Prototipe di era pandemi
covid-19.
"Dan sebenarnya sudah 300 ribu lebih satuan
pendidikan yang menerapkan, jadi sudah bukan barang yang asing lagi,"
tutur dia.
Anindito mengatakan, dengan terbitnya peraturan ini,
pihaknya memberikan kepastian arah kebijakan tentang kurikulum dan
pembelajaran.
Ia menegaskan kebijakan kurikulum dan pembelajaran ini
merupakan bagian dari upaya lebih menyeluruh dalam meningkatkan kualitas
pendidikan.
"Kualitas pendidikan untuk semua murid terlepas dari
siapa orang tuanya, bagaimana kondisi ekonominya, latar belakang agama dan
budayanya, juga kondisi fisik dan mentalnya," tuturnya. (medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar