SONATA.id – Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Periset Indonesia (PPI), Thomas Djamaluddin, mengingatkan terdapat sejumlah larangan bagi periset.
Larangan itu utamanya dalam proses penelitian hingga
publikasi. Larangan tersebut, tertuang dalam Peraturan PPI, tentang Pedoman
Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi (KEKPP). Di antaranya seperti
kecurangan dalam melaporkan hasil riset.
"Penyalahgunaan subjek riset, pemerasan tenaga
periset, serta melakukan tindakan tercela sebagai pengembangan dari larangan
yang sudah tercantum," jelas Thomas.
Hal itu disampaikannya dalam BRIEF #113 Ramadhan dan
Filosofi Etika: Kode Etik dan Kode Perilaku Periset, Senin lalu.
Ia menegaskan, ketika melakukan pelanggaran KEKPP,
periset dapat dikenakan sanksi. Hal tersebut tertera dalam peraturan PPI No.
PER-02/PP/PPI/VI/2022 tentang Pedoman Penegakan KEKPP.
Terduga pelanggaran dapat diproses oleh Majelis Sidang
Kehormatan Periset dari rekomendasi Ketua Umum PPI.
Pengusutan pelanggaran dapat dimulai dari pengaduan
tertulis disertai identitas atau terdapat informasi dugaan pelanggaran yang
sudah beredar di publik.
Thomas memberikan contoh kasus pelanggaran yang sering
ditemukan tergolong kategori ringan. Seperti tidak mencantumkan rujukan dalam
publikasi ilmiah secara tidak sengaja.
"Majelis Sidang Kehormatan Periset dapat memberikan
sanksi berupa teguran tertulis bagi pelanggar setelah diputuskan terbukti
melanggar," ungkap dia.
Pada kondisi tersebut, putusan Majelis bersifat final dan
mengikat, diambil dengan cara mutlak tanpa pemungutan suara terbanyak.
"Dalam putusan tersebut tidak tercapai, putusan
dinyatakan tidak terbukti melanggar KEKPP demi kehormatan periset," tutur
Thomas. (medcom/Pict.: net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar