SONATA.id – Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani, pastikan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Kementerian Agama (Kemenag), telah mendistribusikan
anggaran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.
"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas
Dhani dalam keterangan tertulis, Senin lalu.
Dhani mengatakan, anggaran ini sejalan dengan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan
Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dhani menuturkan ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama,
guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, guru PAI
yang pengangkatannya oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan
guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya
mencapai Rp6 triliun.
"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada guru
PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita
distribusikan ke daerah. Guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR
nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat
Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," terangnya.
Ia menyebut, sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan
Nomor 15 Tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera
distribusikan.
“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat
dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” ujar Dhani. (medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar