Guru PAI Dipastikan Dapat THR, Ini Kata Kemenag - Sonata | Moving for Education

Breaking

Post Top Ad


Post Top Ad

Rabu, 27 Maret 2024

Guru PAI Dipastikan Dapat THR, Ini Kata Kemenag


SONATA
.id
– Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani, pastikan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dapat Tunjangan Hari Raya (THR).

 

Kementerian Agama (Kemenag), telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.

 

"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas Dhani dalam keterangan tertulis, Senin lalu.

 

Dhani mengatakan, anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

 

Dhani menuturkan ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, guru PAI yang pengangkatannya oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

 

Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.

 

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah. Guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," terangnya.

 

Ia menyebut, sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 Tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan.

 

“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” ujar Dhani. (medcom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad