SONATA.id – Undang-undang Nomor 3 tahun 2019 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama.
Penilaian tersebut,
dilakukan terhadap buku pendidikan agama (semua agama), mulai dari jenjang
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan
sederajat.
Kepala Puslitbang
Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat
Kementerian Agama, Prof. Isom Yusqi mengatakan, pihaknya terus berupaya
meningkatkan kualitas Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA).
Ada dua hal yang
disiapkan, pertama, pengembangan aplikasi. Hal ini dilakukan antara lain untuk
memudahkan akses publik dalam proses pendaftaran berbasis online.
“Salah satu hal
penting ialah diseminasi update aplikasi. Kalau aplikasinya sudah versi
terbaru, kita akan sosialisasikan,” ujar Isom saat rapat PBPA TA 2024 di
Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Pengembangan
aplikasi juga dilakukan dengan menyediakan fitur QnA. Tujuannya agar Kemenag
bisa lebih responsif terhadap kebutuhan publik.
“Kita perlu Customer Service yang cepat tanggap agar
meningkatkan kepuasan pelanggan dan memberikan respons terhadap masukan atau
keluhan,” sebutnya.
Upaya kedua yang
dilakukan adalah standarisasi tim penilai. Tujuannya, agar tidak terjadi
perbedaan yang jauh antar penilai. Sehingga, harus ada kompetensi yang benar
dan sesuai dengan buku yang dinilai.
“Kita usahakan
untuk menghindari perbedaan yang signifikan antar penilai dan memastikan
kompetensi yang sesuai dengan buku yang dinilai,” ungkap Isom.
Isom juga menyoroti
pentingnya kerja sama dengan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dalam upaya
pengendalian dan pencegahan buku-buku ilegal.
Semua buku
Pendidikan Agama dan Keagamaan harus memiliki ISBN. Pengeluaran ISBN harus
mendapatkan persetujuan dari Balitbang Diklat Kementerian Agama.
“Ketegasan dalam
pemberian ISBN dan tanda layak dari Kementerian Agama akan menjadi langkah
awal. Jika terdapat buku liar, kita harus bersama-sama menyaringnya agar tidak
mengacaukan pendidikan keagamaan di Indonesia,” pungkasnya. (kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar