SONATA.id –Optimalisasi pemanfaatan Dana BOSP, didukung dengan penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
Tercatat, sebanyak
216.793 atau 99,4 persen satuan pendidikan saat ini telah terintegrasi dengan
SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah), serta Sistem Informasi Pemerintah Daerah
(SIPD).
Dana BOSP merupakan
salah satu dari empat kebijakan dari peluncuran Merdeka Belajar Episode Ketiga,
sekaligus menjadi titik awal reformasi kebijakan dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS).
Ketua Tim Kerja
Perencanaan, Evaluasi, dan Transformasi Digital, Ditjen PAUD, Dikdas dan
Dikmen, Kemdikbudristek, Nandana Aditya Bhaswara, mengatakan, salah satu
terobosan yang dilakukan tahun ini adalah membuat desain pelaporan dan seluruh
pertanggungjawabannya pada penyaluran tahap II.
Sebelumnya,
pelaporan dana BOSP pada bulan Januari menjadi syarat utama pencairan,
kemudian tahun ini pelaporan tersebut dipindahkan menjadi penyaluran tahap II.
“Hal tersebut
dilakukan agar penyaluran tetap menjaga akuntabilitas tanpa mengurangi proses
yang ada, sehingga proses pembelajaran akan terus berjalan tanpa jeda karena
keterlambatan penyaluran Dana BOSP,” ujar Nandana.
Hal itu disampaikan
Nandana dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) bertajuk “Langkah Tepat
Pemanfaatan BOSP Salur Tercepat” yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemdikbud
RI, pada Kamis lalu.
Lebih lanjut,
Nandana mengimbau kepada satuan pendidikan yang telah menerima penyaluran agar
memanfaatkan dana BOSP dengan cepat.
“Ada dua prinsip
yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan dana BOSP. Yang pertama bahwa sejak
tahun 2020, Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP mengedepankan fleksibilitas atau
sesuai dengan kebutuhan sekolah. Kedua, kami mengimbau agar satuan pendidikan
juga telah menyusun daftar perencanaan kebutuhan sekolah dengan berkaca pada
rapor pendidikan, sehingga pemanfaatan dana BOSP menjadi efektif dan efisien,”
ujarnya.
Nandana berharap
penyaluran tahap II juga bisa menjangkau 96 persen satuan pendidikan penerima
seperti tahap I.
Ia juga mengajak
para satuan pendidikan untuk dapat menyelesaikan pelaporan tahun 2023 agar
tidak terjadi keterlambatan yang mengakibatkan pemotongan dan denda.(sp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar