SONATA.id – Berdasar laporan yang dihimpun oleh Yayasan Cahaya Guru, sepanjang 1 Januari-10 Desember 2023, Ada 136 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan..
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto:
Dep/nr
Kekerasan di lingkungan pendidikan yang dipantau melalui pemberitaan media massa itu, memakan korban
sebanyak 339 orang. Menanggapi kondisi itu, Komisi X DPR menegaskan kekerasan
di dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan tegas.
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian
menekankan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dan Pemerintah Daerah melalui Dinas
Pendidikan mendukung terbentuknya Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan
(TPPK) di sekolah.
Tim ini, nilainya, bisa menjadi solusi untuk membantu
mengakselerasi terbentuknya suasana inklusif, aman, dan nyaman di lingkungan
pendidikan.
Ia menyebutkan, TPPK dapat membuat tata tertib pencegahan
dan penanganan kekerasan di sekolah. Selain itu juga endorong pelaksanaan
kegiatan sekolah yang berkebhinekaan dengan melibatkan kepsek, orang tua atau
wali sekolah.
Tidak hanya itu saja, TPPK melakukan sejumlah kegiatan.
Mulai dari, edukasi, sosialisasi dan kampanye daring (online) di satuan
pendidikan, mengajarkan pendidikan penguatan karakter, dan memberikan fasilitas
guru untuk mendapatkan pelatihan sekaligus peningkatan kapasitas diri dalam
mencegah atau menangani kasus kekerasan di sekolah.
"Menyediakan bangunan, gedung dan fasilitas
pembelajaran yang ramah bagi peserta didik penyandang disabilitas serta
menyediakan kanal aduan. Lalu, memberikan saksi dan konsekuensi yang tidak
melibatkan kekerasan atau memberikan nasihat pada anak tidak berupa makin,
cacian, kata-kata kasar tetapi dengan ucapan yang lemah lembut," papar
Hetifah dalam rilisnya, Minggu (28/1) kemarin.
Di sisi lain, Politisi Fraksi Partai Golkar itu berharap
Guru Bimbingan dan Konseling bisa lebih aktif di sekolah. Peran Guru BK bisa
dimaksimalkan dengan memberikan pelayanan berupa membimbing para pelajar untuk
memiliki keterampilan sosial, memahami dan memecahkan masalah yang terjadi,
serta membantu pelajar agar mengambil keputusan yang bertanggung jawab supaya
menjadi manusia yang mandiri.
"Peran guru BK atau konselor di lingkungan sekolah
sangat penting dalam membantu siswa mengatasi tantangan agar mudah meraih
potensi penuh mereka," tandas Hetifah.
Perlu diketahui, Kemendikbudristek telah menerbitkan
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 guna menjadi payung hukum untuk
pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Tidak ingin hanya sekadar jadi peraturan saja, Komisi X
DPR mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersinergi untuk menghapus
tiga dosa besar pendidikan yakni kekerasan seksual, perundungan, dan
intoleransi. (dpr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar