SONATA.id – Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA), dilakukan oleh Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Kementerian Agama.
Hal itu sejalan dengan amanah UU Nomor 3 tahun 2019
tentang Sistem Perbukuan, dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2018
tentang Buku Pendidikan Agama. Penilaian ini dilakukan terhadap buku pendidikan
agama (semua agama) mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga
Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.
Lantas, bagaimana proses PBPA dilakukan? Kepala
Puslitbang LKKMO M Isom Yusqi mengatakan, untuk memudahkan akses publik,
pihaknya telah meluncurkan Program PBPA Online. Hal ini juga menjadi bagian
dari proses Transformasi Digital Kementerian Agama.
Menurut Isom, PBPA online merupakan salah satu upaya
Kementerian Agama untuk menjaga efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan
kegiatan penilaian buku pendidikan agama. Proses bisnisnya dapat diakses
melalui laman https://pbpa.kemenag.go.id.
"Inilah hasil rancangan sistem layanan penilaian
buku pendidikan agama secara online oleh Puslitbang LKKMO. Kami mengundang para
penerbit yang berminat untuk mendaftar dan mengunggah pengajuan buku yang akan
dinilai," ujar Isom di Jakarta, Sabtu (27/1) lalu.
Terkait alur penilaian buku, Isom menjelaskan bahwa itu
diawali dengan pengumuman PBPA Online. Setelah itu pemohon mendaftar atau
membuat akun melalui aplikasi dan mengupload dokumen atau syarat administrasi.
"Setelah verifikasi dokumen dan syarat administrasi
terpenuhi, tahap prapenilaian dimulai dengan mengunggah file buku dalam bentuk
PDF. File buku akan melalui proses cek Turnitin dummy dan masuk ke tahap
penilaian oleh penilai dan supervisor. Apabila buku tidak lolos cek Turnitin,
pemohon dapat melakukan perbaikan sesuai kriteria sebelumnya," jelas Isom.
Tahap berikutnya adalah sidang penyelia utama, penyiapan
Surat Keputusan (SK), dan pemberian tanda layak. Program ini mencakup juga
tahap akhir, yaitu penerbitan SK dan pemberian barcode tanda layak terbit oleh
Kepala Balitbang Diklat.
“Dengan implementasi PBPA secara online, Kementerian
Agama terus berupaya untuk memodernisasi proses penilaian buku pendidikan
agama, memberikan kemudahan akses, dan memastikan standar kualitas terpenuhi,”
pungkas Isom. (kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar