SONATA.id – Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru atau ustadz bukan PNS pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) telah dicairkan.
Tunjangan itu diperuntukkan bagi 293 guru pesantren
di seluruh Indonesia dengan total anggaran lebih dari Rp5 miliar.
"Tunjangan Profesi Guru diberikan bagi guru yang
memiliki sertifikat pendidik dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas
profesionalitasnya dan sekaligus untuk memotivasi agar ustaz/guru mengerahkan
dirinya untuk mencapai tujuan belajar bagi santri di SPM dan PDF," ujar
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, dikutip dari
laman kemenag.go.id, Selasa (19/12).
Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung itu menegaskan,
kesejahteraan guru pesantren menjadi perhatian serius Kementerian Agama.
Pihaknya terus berupaya mengambil langkah afirmatif guna meningkatkan
kesejahteraan guru SPM dan PDF di pesantren.
Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Waryono Abdul Ghofur mengungkapkan sebanyak 302 guru PDF dan SPM mengajukan
tunjangan profesi melalui aplikasi sikap.kemenag.go.id. Mereka tersebar di
sejumlah provinsi, antara lain Jawa Timur (124 orang), Jawa Barat (67), dan
Sumatera Utara (45).
“Secara kelembagaan, guru yang lolos verifikasi terbanyak
berasal dari TMI PP Al-Amien Prenduan Sumenep Jawa Timur, sebanyak 58 orang.
Pada urutan kedua adalah SPM Pesantren Musthafawiyah Mandailing Natal Sumatera
Utara, sebanyak 45 orang,” beber Guru Besar UIN Yogyakarta itu.
Waryono menyebut setelah dilakukan verifikasi faktual
oleh Tim Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan difinalisasi
Tim Kemenag Pusat, ditetapkan 293 guru Non-PNS pada SPM dan PDF yang menerima
Tunjngana Profesi Guru.
Verifikasi dilakukan dengan mengacu pada Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6631 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada Satuan Pendidikan Muadalah dan
Pendidikan Diniyah Formal.
Setelah semua persyaratan sesuai dan lengkap, sebagaimana
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya pengajuan tunjangan
profesi dapat disetujui.
"Desember ini sudah cair. Setiap guru menerima uang
melalui rekening masing-masing sebesar Rp18 juta untuk periode 12 bulan
(Januari-Desember 2023) atau Rp9 juta untuk periode 6 bulan (Juli-Desember
2023),” papar Waryono. (medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar