Integrasi PMM dan e-Kinerja BKN; Wujud Transformasi Pengelolaan Kinerja - Sonata | Moving for Education

Breaking

Post Top Ad


Post Top Ad

Selasa, 26 Desember 2023

Integrasi PMM dan e-Kinerja BKN; Wujud Transformasi Pengelolaan Kinerja


SONATA
.id
 Kemdikbudristek terus berkomitmen mewujudkan transformasi pendidikan, salah satunya dalam hal pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.

 

Hal itu sebagai bagian dari transformasi pengelolaan ASN yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yang diatur melalui PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

 

Kemdikbudristek bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengintegrasikan Platfrom Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023, dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.

 

Mulai Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis dan relevan, dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.

 

“Dalam proses transformasi pembelajaran, semua pegawai berhak mendapatkan pengakuan atas kinerjanya yang menunjang transformasi pembelajaran untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik. Di sisi lain bagi Pemerintah Daerah (Pemda) hal tersebut bisa menjadi alat dalam mengelola kinerja seluruh unit untuk mencapai tujuan dan sasaran Pemda,” jelas Dirjen GTK Kemdikbudristek, Nunuk Suryani, di Jakarta, pekan lalu.

 

Adapun tiga tahapan pengelolaan kinerja yang lebih praktis dan bermakna untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dengan pembelajaran dan dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun adalah sebagai berikut.

 

Pada tahap perencanaan, tersedia 8 indikator kinerja yang terintegrasi dengan Rapor Pendidikan. Guru dan kepala sekolah hanya memilih satu indikator kinerja yang ingin ditingkatkan dan berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.

 

Indikator kinerja guru merupakan turunan dari Indikator Kualitas Pembelajaran pada Rapor Pendidikan sedangkan indikator kinerja kepala sekolah merupakan turunan dari Indikator Kepemimpinan Pembelajaran pada Rapor Pendidikan.

 

Kemudian, pada tahap pelaksanaan terdapat siklus peningkatan kinerja yang dilakukan secara teratur mulai dari persiapan, obervasi kinerja, diskusi tindak lanjut, upaya tindak lanjut, dan refleksi tindak lanjut.

 

Lalu, dalam tahap penilaian, didasari oleh tiga aspek yang relevan yaitu refleksi, belajar, dan perubahan praktik dengan mempertibangkan aspek pengembangan kompetensi yang dilakukan. (ditgtk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad