SONATA.id – Kemdikbudristek terus berkomitmen mewujudkan transformasi pendidikan, salah satunya dalam hal pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.
Hal itu sebagai bagian dari transformasi pengelolaan ASN
yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil
Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yang diatur melalui PermenPANRB Nomor
6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan
PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Kemdikbudristek bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN),
mengintegrasikan Platfrom Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN. Kebijakan
itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023, dan
Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil
Negara Guru.
Mulai Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala
sekolah lebih praktis dan relevan, dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar
yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.
“Dalam proses transformasi pembelajaran, semua pegawai
berhak mendapatkan pengakuan atas kinerjanya yang menunjang transformasi
pembelajaran untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta
didik. Di sisi lain bagi Pemerintah Daerah (Pemda) hal tersebut bisa menjadi
alat dalam mengelola kinerja seluruh unit untuk mencapai tujuan dan sasaran
Pemda,” jelas Dirjen GTK Kemdikbudristek, Nunuk Suryani, di Jakarta, pekan
lalu.
Adapun tiga tahapan pengelolaan kinerja yang lebih
praktis dan bermakna untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dengan
pembelajaran dan dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun adalah sebagai
berikut.
Pada tahap perencanaan, tersedia 8 indikator kinerja yang
terintegrasi dengan Rapor Pendidikan. Guru dan kepala sekolah hanya memilih
satu indikator kinerja yang ingin ditingkatkan dan berdampak pada peningkatan
kualitas pembelajaran.
Indikator kinerja guru merupakan turunan dari Indikator
Kualitas Pembelajaran pada Rapor Pendidikan sedangkan indikator kinerja kepala
sekolah merupakan turunan dari Indikator Kepemimpinan Pembelajaran pada Rapor
Pendidikan.
Kemudian, pada tahap pelaksanaan terdapat siklus
peningkatan kinerja yang dilakukan secara teratur mulai dari persiapan,
obervasi kinerja, diskusi tindak lanjut, upaya tindak lanjut, dan refleksi
tindak lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar