SONATA.id – Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan menggelar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan formal maupun non formal.
Hal ini untuk
memastikan warga pendidikan mendapatkan perlindungan dan penjaminan biaya
pelayanan kesehatan secara komprehensif.
Mengutip unggahan
akun Instagram @kemdikbud.ri, pelayanan yang diberikan mencakup pelayanan
promotif, preventif kuratif dan rehabilitatif. Termasuk untuk pelayanan obat,
alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai indikasi dan kebutuhan medis.
"Pendaftaran
peserta mandiri dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau Whatsapp (WA)
di nomor 08118165165," tulis akun @kemdikbud.ri, dikutip Jumat (29/12).
Sementara, untuk
pendaftaran melalui badan usaha dapat mengakses laman BPJS Kesehatan,
pendaftaran online single submission atau melalui aplikasi
Edabu.
Berikut manfaat menjadi peserta JKN:
1. Dengan menjadi
peserta JKN, peserta akan mendapatkan perlindungan dan penjaminan biaya
pelayanan kesehatan secara komprehensif. Pelayanan kesehatan yang dijamin
terdiri atas:
2. Pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama
(FKTP) seperti Puskesmas, klinik, dokter praktik perorangan
3. Pelayanan
kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit atau klinik utama)
4. Pelayanan gawat
darurat
5. Pelayanan
ambulan darat dan air antarfasilitas kesehatan
6. Peserta dapat
mengakses layanan kesehatan sesuai FKTP yang telah didaftarkan. Dalam kondisi
gawat darurat, peserta dapat mengakses fasilitas kesehatan terdekat di manapun.
(medcomid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar