SONATA.id – Dalam rangka mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang profesional, kompeten, dan melayani, PPPK wajib memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan.
Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
PPPK, maka setelah seleksi administrasi berakhir, tahap seleksi pengadaan PPPK
selanjutnya adalah seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi PPPK terdiri dari Seleksi Kompetensi
Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, Seleksi Kompetensi Teknis, dan
Wawancara Berbasis Komputer.
Bersama ini disampaikan Materi Pokok Soal Seleksi
Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023
yang dapat diunduh [disini] (kominfo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar