SONATA.id – Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, mengapresiasi langkah progresif yang dilakukan Kementerian Agama dalam menangani kekerasan di lembaga pendidikan.
Penandantangan MoU Kemenag dengan Komnas Perempuan,
Jakarta, Senin (2/10/2023)
Salah satu langkah progresif yang dilakukan adalah
melahirkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam Kemenag tahun 2019
tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi Agama
Islam.
Menurut Mariana, SK tersebut telah memberikan semangat
kepada para pegiat Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam (PTKIN) di seluruh Indonesia dalam upaya menciptakan kawasan
bebas kekerasan di lingkungan kampus.
"Sampai saat ini sudah ada 34 PTKIN yang memiliki
SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di PTKIN yang telah ditetapkan
oleh Rektor," kata Mariana dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman antara
Kemenag dan Komnas Perempuan di Kantor Komnas Perempuan Jakarta, Senin (2/10).
Selain itu, Kemenag juga telah mengeluarkan Peraturan
Menteri Agama No.73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lembaga
Pendidikan pada Kementerian Agama. Hal ini merupakan manifestasi dukungan yang
serius dari Kementerian Agama untuk tidak mentolerir terjadinya kekerasan di
lembaga Pendidikan.
"Komnas Perempuan sangat mengapresiasi Langkah
progresif Kementerian Agama Ini," ungkap Mariana.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful
Rahmat Dasuki menyatakan, Kemenag terus berkomitmen untuk bekerja keras mewujudkan
lembaga pendidikan yang bebas kekerasan dan selalu mengusung nilai toleransi.
"Komitmen ini ditunjukkan salah satunya dalam
program prioritas Kemenag, yaitu Moderasi Beragama," kata Wamenag.
"Dua dari empat indikator Moderasi Beragama
berkaitan langsung dengan kegiatan ini, yaitu toleransi dan anti
kekerasan," lanjutnya.
Wamenag menyambut baik nota kesepahaman yang
ditandatangani. Wamenag berharap nota kesepahaman ini dapat diwujudkan dan pada
akhirnya dapat menjaga nilai-nilai kemanusiaan. (kemenag/foto.sugito)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar