SONATA.id – Para wartawan, perlu mengedepankan kode etik jurnalistik dalam setiap kegiatannya di lapangan. Hal itu, adalah standar yang tak dapat dipandang sebelah mata.
Ungkapan itu disampaikan oleh Nova Indra, Chief Executive
Officer (CEO) Pusat
Pengkajian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (CEO) Melati
di Padang Panjang, Jumat (6/10) siang.
Menurut pria yang juga jurnalis tersebut, kode etik jurnalistik
adalah konsep dasar bagi seorang wartawan dalam menulis berita, mewawancara
narasumber, atau pun dalam menyikapi hal-hal yang berkaitan dengan profesinya
tersebut.
''Pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, disebutkan, wartawan
Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Ditekankan
di sana, profesi seorang jurnalis adalah profesi yang terhormat, dan dilakukan
melalui cara-cara terhormat pula,'' ujar Pemimpin Umum News Portal Warta
Pendidikan dan Media Warta 1 itu.
Dilanjutkannya, dalam berhubungan dengan narasumber, seorang
wartawan harus secara terbuka memperlihatkan jati dirinya.
''Ini dijelaskan dalam pasal tersebut, bahwa seorang wartawan
harus menunjukkan identitas diri kepada narasumber. Selain itu, juga harus menghormati hak privasi, ''
terangnya.
Profesionalisme seorang wartawan tentu saja tidak serta merta ada.
Perlu pendidikan dan pendalaman terhadap profesi. Dikatakan Nova, jangan
ssampai ada pihak-pihak yang sengaja merusak profesi ini hanya karena sudah
memiliki ID Card Pers.
''Mari kita junjung tinggi keode etik sebagai acuan bergerakn di
lapangan. Kita berada dalam naungan profesi yang merupakan corong informasi
bagi seluruh masyarakat, '' imbuhnya.
Saat ini, dengan banyaknya organisasi profesi jurnalis yang ada di
Indonesia, seharusnya menjadi ajang pembelajaran bagi setiap wartawan.
''Jangan jadi wartawan gadungan atau sering pula disebut wartawan
bodrex. Wartawan gadungan suka mendatangi, misalnya, orang yang tidak
paham tentang siapa dan apa pekerjaan wartawan. Ini merusak citra prrofesi dan
pers,
'' pungkasnya mengutip buku Pers Berkualitas Masyarakat Cerdas yang diterbitkan
Dewan Pers. (*/ni/ilustrasi-freepik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar