SONATA.id – Pengembangan potensi guru, menjadi sesuatu yang haus dilakukan terus-menerus. Hal itu tergambar dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru.
Pada dasarnya, peningkatan dan pengembangan potensi guru
tidak melulu pada persoalan akademik semata. Namun lebih luas dari itu, potensi
guru selaku pendidik, tumbuh menjadi lebih luas.
Melalui PKB Guru, diharapkan akan terwujud guru profesional,
yang memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian sebagai pendidik. Hal itu dikarenakan, guru adalah
profesi yang harus terus dikembangkan baik wawasan, kompetensi, pengetahuan,
dan keterampilannya. Semua itu ditujukan guna menunjang tugas mendidik dan mengajar.
Menurut Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya, pengembangan potensi guru yang diarahkan pada
terbinanya kompetensi, dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan
berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Selain itu, PKB Guru juga sangat penting dalam
mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten
pembelajaran yang diampu guru. Dan di sisi lain, guru sebagai sebuah profesi,
ternyata tidak hanya diharapkan sebagai pengampu kelas yang handal, namun juga
harus berpatisipasi dalam berbagai bidang lainnya.
Salah satu bidang tersebut adalah yang berkaitan dengan
publikasi ilmiah. Pada ranah publikasi ilmiah, guru diharapkan memberikan
kontribusi positif bagi kelangsungan pengembangan ilmu pengetahuan dan proses
pembelajaran di kelas. Dan hal itu benar-benar tertata rapi dan dapat dishare sebagai pemikiran ilmiah yang
dapat dijadikan rujukan secara umum oleh pendidik lainnya.
Khusus pada bidang publikasi ilmiah ini, dalam tuntunan
yang ada, pemerintah melalui leading sektor pendidikan, membaginya menjadi tiga
kelompok. Pertama, publikasi ilmiah yang berkaitan dengan hasil penelitian ilmu
pendidikan formal berupa tinjauan ilmiah, artikel ilmiah, dan artikel ilmiah
populer serta lainnya.
Kedua, guru juga diberikan keleluasaan untuk mengembangan
diri sebagai person yang mampu menjadi sumber pengetahuan dan keterampilan. Dalam
hal ini guru dapat membuktikan eksistensi dirinya melalui kegiatan-kegiatan di
mana guru bertindak sebagai narasumber kegiatan serupa diskusi ilmiah, seminar
dan sebagainya.
Selain itu, guru juga diharapkan menumbuhkembangkan
profesionalisme kependidikannya melalui bidang penulisan buku-buku teks
pelajaran, buku sumber atau referensi pembelajaran. Melalui ini, guru akan
semakin berkembang sebagai penyandang profesi ahli.
Tidak jauh beda dengan hal di atas, dalam PKB Guru,
seorang guru dalam menuju profesionalitasnya, diminta agar turut berkontribusi
dalam modifikasi peningkatan kualitas pembelajaran. Dalam hal ini, seorang guru
perlu melakukan penyusunan atau pembuatan karya inovatif.
Pada bidang ini, karya-karya yang dapat dibuat dan
dilakukan oleh guru, bisa mengarah pada bidang karya seni, dengan membuat
segala bentuk modifikasi unsur seni yang berkembang di tengah masyarakat. Unsur
seni yang dikembangkan dapat pula berkaitan dengan local content yang merupakan khazanah budaya.
Selanjutnya, pada bidang karya inovatif, guru juga diajak
untuk berkreasi di bidang sains. Kreasi ini diperuntukkan bagi peningkatan
kualitas belajar siswa. Dan seterusnya, diinginkan agar guru berkembang secara
profesional dengan meningkatkan kualitas potensinya dalam pengembangan
model-model pembelajaran yang atraktif dan efektif.
Peningkatan potensi guru melalui PKB tersebut, tentu saja
harus dilakukan secara bertahap, baik secara bersama melalui kegiatan-kegiatan
sekolah, gugus sekolah, atau dalam bentuk lainnya. Sementara untuk pengembangan
secara personal, guru dapat melakukannya melalui pendekatan-pendekatan pada
bidang-bidang yang dibutuhkan. (*/ilustrasi: net)
Penulis: Nelfi Sonata, S.Pd (Guru)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar