SONATA.id – Kemdikbudristek bersama sejumlah kementerian dan lembaga lainnya lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) di Gedung A Kemdikbudristek, Jakarta, Kamis (12/10) lalu.
PKS tersebut ditandatangani bersama Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM), serta Komisi Nasional Disabilitas (Komnas Disabilitas).
Penandatanganan PKS tersebut, merupakan tindak lanjut
komitmen bersama berupa Nota Kesepahaman delapan kementerian/lembaga (K/L) yang
telah ditandatangani para Menteri dan pimpinan Lembaga tersebut pada 4 Agustus
2023 lalu.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemdikbudristek, Suharti,
dalam pernyataan komitmennya menegaskan, perjanjian kerja sama tentang
implementasi PPKSP berangkat dari semangat kolaboratif dan gotong-royong.
“Mewakili Kemdikbudristek, sesuai tugas dan fungsi kami
menyatakan siap dan berkomitmen dalam mengimplementasikan kebijakan PPKSP ini
sekaligus berkolaborasi untuk mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif,
berkebinekaan, ramah, dan aman bagi semua,” tegas Suharti.
Dalam mempersiapkan naskah PKS tersebut, serangkaian
pertemuan telah dilakukan sebelumnya untuk mendiskusikan ruang lingkup kerja
sama dan rencana implementasi berbagai kementerian dan lembaga, khususnya dalam
mengawal upaya PPKSP sesuai dengan tugas dan kewenangan serta sumber daya yang
dimiliki masing-masing K/L..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar