SONATA.id – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbudristek telah mengajukan permintaan rentang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023. Pengajuan ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Dilakukan pembagian waktu pendaftaran pelamar PPPK
Guru antara kebutuhan khusus dan kebutuhan umum," tulis pengumuman di akun
Instagram @bkngoidofficial dikutip Kamis (21/9).
Pelamar pada kebutuhan khusus dapat mendaftar pada 20-29
September 2023. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 649 Tahun
2023.
Pelamar dalam kategori kebutuhan khusus merupakan pelamar
prioritas. Mereka yang juga menjadi prioritas adalah mantan Tenaga Honorer
Kategori II (THK II) dan guru non ASN di sekolah negeri.
Sementara itu, pelamar pada kebutuhan umum mulai bisa
melamar pada 30 September sampai 9 Oktober 2023. Pada seleksi PPPK guru 2023
kebutuhan mencapai 296.059 formasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar