296.059 Formasi Dibuka untuk PPPK Guru 2023 - Sonata | Moving for Education

Breaking

Post Top Ad


Post Top Ad

Jumat, 22 September 2023

296.059 Formasi Dibuka untuk PPPK Guru 2023


SONATA
.id
– Sebanyak 296.059 formasi, diperuntukkan dalam seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

 

Hal itu disampaikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani. Sementara itu, kebutuhan guru PPPK sebanyak 601.174 guru.
 
"Total kebutuhan kita untuk tahun ini sebetulnya 601.174. Namun, formasi di tahun 2023 setelah melakukan berbagai upaya itu baru 296.059. Jadi, persentasenya masih kecil untuk formasi ini," kata Nunuk di Gedung Kemdikbudristek, Jakarta, Kamis (21/9).

 

Dia mengaku, masih banyak yang belum terakomodir untuk guru non-ASN di sekolah-sekolah negeri. Namun, Nunuk memastikan dari jumlah tersebut ditetapkan 50.248 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu atau P1.

 

Nunuk menjelaskan, seleksi PPPK Guru 2022 masih menyisakan sekitar 62.524 guru pelamar P1 yang belum mendapatkan formasi. Namun, dengan segala upaya yang sudah dilakukan, guru pelamar P1 sisa seleksi tahun lalu yang dapat diakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023 sebesar 50.248 guru.
 
“P1 2023 bisa terserap berdasarkan pemetaan kita ini, meski belum dimulai seleksinya, ada 50.248 orang P1 yang bisa terserap. Sedangkan, sisanya di tahun ini kalau masih dengar banyak P1 yang belum dapat formasi. Itu karena memang usulan dari daerah tak bisa terakomodasi,” kata Nunuk.
 
Dia menyebut sisa jumlah guru pelamar P1 yang belum bisa terakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023 berjumlah 12.276 orang. Mereka belum bisa terakomodasi karena ada daerah yang memang butuh tapi tak membuka formasi dan ada juga daerah yang kelebihan pasokan atau oversupply guru.
 
“Ada yang memang ada kebutuhan tidak dibuka formasinya, ada yang oversupply. Yang sudah kita tata dengan berbagai kebijakan yang sekarang kita lakukan ternyata masih belum bisa terakomodasi,” jelas Nunuk. (medcom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad